BUKITTINGGI--Rapat Dengar Pendapat(RPD) digelar DPRD bersama Pemerintah Daerah di kantor DPRD Bukittinggi pada Rabu(5/1/22) yang dihadiri Walikota Bukittinggi Erman Safar, Ketua DPRD kota Bukittinggi Beny Yusrial, puluhan anggota dewan yang digelar secara tertutup.
Dalam statement pada puluhan awak media, Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial menyampaikan, sesuai dengan kesepakatan dengan DPRD untuk kegiatan drainase ini memang sudah menjadi Isyu yang sangat buruk di kota Bukittinggi kami sebagai ketua DPRD berkewajiban untuk memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Walikota juga hadir sesuai dengan permintaan anggota dewan tadi.
Disampaikan Beny Yusrial, setelah kami RDP dengan Pemerintah Kota, komisi 3 akan mengadakan rapat kerja dengan dinas PU.
"Kami berharap kedepannya ada solusi yang sesuai aturan bisa dilanjutkan kembali, " ujar Beny.
Ditambahkannya, Alhamdulillah hari ini, (5/1), Pemerintah Daerah menyampaikan ada surat dari BPKP yang menyatakan bahwasanya kegiatan ini bisa dilanjutkan Dditahun 2022, tetapi pada intinya untuk prosesnya akan kita ajaki seperti apa peraturannya.
"Pembahasan dengan Pemerintah Daerah kemungkinan ini akan dilakukan pergeseran tahun ini.untuk kelanjutan kegiatan ini dan akan dilakukan tender ulang kembali dari Pemerintah Daerah, " ucapnya.
Menurut Beny, ketika kegiatan tersebut kami juga sudah turun kelapangan kami dari Pimpinan dan juga dari Komisi semuanya ikut mengawasi kegiatan tersebut
Tetapi secara tehnis tentu saja Anggota DPRD tidak bisa masuk untuk melakukan kegiatan ini, karena kita hanya wewenang penganggaran.
Intinya kami sudah memberikan catatan - catatan pada Pemerintah Daerah karena ini untuk kedepannya lagi agar supaya untuk kegiatan yang jumlahnya besar kita meminta kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan aturan itu benar-benar menunjukkannya rekanan yang betul-betul berkualitas supaya tidak terjadi lagi kegiatan yang bisa merugikan kota ini.
"Kami di DPRD tidak bisa masuk terlalu jauh untuk menentukan siapa-siapa pemenang tender yang akan melakukan kegiatan di kota ini karena DPRD hanya sebagai penganggaran dan pengawasan, " terang dia.
Kemudian kata Beny, kita berharap akan tetap mensupport Pemerintah, bagaimanapun ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menganggarkan kembali apakah itu melalui mekanisme, apakah itu bentuk BTT atau dana pergeseran dan prosesnya tidak lama lagi diberikan kepada kontraktor yang benar-benar mampu dan layak untuk mengerjakan.
Dalam pembicaraan tersebut ditambahkan juga oleh Wakil Ketua DPRD II, Datuak Rusdy Nurman, bahwa dari mekanisme yang berjalan, mulai Pengadaan Barang dan Jasa(PBJ) memang ada keterlambatan waktu selama 22 hari dari 160 kerja menjadi 128 hari.
Kami juga mempertanyakan kepada PBJ dan Dinas PU itu sudah menjadi kesepakatan antara kontraktor dan pemerintah daerah dalam hal ini PBJ dan PU.
Kami rasa dari awal pekerjaan ini sudah dilaksanakan dengan baik cuma seiring waktu berjalan timbul hal-hal yang tidak kita inginkan , akhirnya terjadi putus kontrakKami memandang kalau ada hal-hal merugikan pihak kontraktor tentunya pekerjaan ini tidak akan dilaksanakan karena itu sudah ada hitung-hitungan nya secara tehnis itu menurut kami
Dan itu juga telah disampaikan pihak terkait dalam hal itu adalah PBJ dan Dinas PU Kami meminta pihak-pihak terkait agar bekerja dengan maksimal mengacu kepada ketentuan yang berlaku yang mengatur tentang pekerjaan ini, jadi tehnis kita serahkan kepada pemerintah daerah yang terkait
Rusdy menambahkan, kita berharap pemerintah melalui Dinas PU nya menempatkan orang-orang yang berkompeten mengerti dan paham dengan jenis pekerjaan.(Linda Sari).